Rabu, 27 Agustus 2008
pergeseran fungsi dan tugas satpol PP
kemarin tgl 26 agustus 2008 sekitar jam 3 sore. satpol pp menyerang kantor PGI (Persekutuan Gereja - gereja di Indonesia). awal terjadinya : hari sabtu tgl 23 agustus 2008 satpol pp disewa oleh YAI untuk menjaga tanah sengketa yang disamping PGI. tanah tersebut masih dalam kasus sengketa dan sampai sekarang masih belum selesai, namun pihak YAI membuat tembok pembatas dan menggunakan satpol pp untuk menjaga dengan personil satpol pp sekitar 300 orang. kemudian mahasiswa GMKI yang merupakan salah satu pihak yang mesengketakan tanah tersebut merobohkan tembok tersebut dan melarang satpol pp untuk berada didalam tanah tersebut, karena bukan tugas satpol pp untuk menjadi centeng. tugas utama satpol pp adalah menjaga ketertiban untuk kepentingan umum (bukan pribadi, red). hal tersebut sudah dilaporkan pihak GMKI Jakarta kepada Polres Jakarta Pusat, tapi tidak ditanggapi dengan positif. hari senin tgl 25 agustus 2008 pagi satpol pp yang masih tetap berjaga di tanah sengketa tersebut kemudian berusaha mengalihkan argumentasi yaitu melarang GMKI cabang jakarta untuk memasang spanduk kritikan tentang menolak perda tibum. kembali argumentasi satpol pp kalah karena spanduk tersebut berada di halaman kantor PGI/GMKI dan bukan wilayah umum juga bukan bersifat bisnis, akhirnya satpol pp malu. untuk menghilangkan rasa malu atas argumentasinya yang tidak jelas tersebut akhirnya satpol pp melakukan tindakan yang seperti biasa (brutal.....). seperti kebiasaannya....ambil pentungan, maki, melempar batu, dan mengacak - acak dan pengrusakan... yach kebiasaan menggusur...terjadilah selasa kelabu buat seluruh umat PGI dan GMKI. sepertinya perlu kaji ulang akan fungsi dan tugas dari satpol pp tersebut.!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar